Artikel bertujuan untuk mendeskripsikan tentang implementasi pelayanan Jamkesda di RSUD Taman Husada Kota Bontang sebagaimana yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Program Jamkesda, secara implementatif masih dihadapkan oleh berbagai persoalan, sehingga layanan yang diberikan belum sepenuhnya memberikan kepuasan pada pengguna jasa kesehatan Jamkesda. Meski demikian tindakan yang dilakukan pihak RSUD Taman Husada Kota Bontang dalam memberikan layanan pada pengguna jasa Jamkesda cukup baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara implementatif layanan yang dilakukan pihak rumah sakit belum optimal, tetapi ditinjau dari kontribusinya sangat membantu bagi kehidupan masyarakat. Faktor yang mendukung meliputi : UU No. 34 tahun 1992 tentang kesehatan, Perda No.11 Tahun 2009 Tentang Program Jamkesda, Peraturan Walikota Bontang No. 26 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jamkesda, Komitmen pimpinan yang kuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pengguna jasa kesehatan Jamkesda. Sedangkan faktor yang meng-hambat adalah Kurangnya tenaga medis maupun non medis, Kurangnya fasilitas/sarana kesehatan terbatasnya alokasi anggaran untuk keperluan kegiatan operasional, dan desparitas sikap dan perilaku petugas pelaksana dalam menghadapi pengguna jasa kesehatan.