Uzlah Wahidah Maulidiyah
Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jual Beli Online Sistem Dropship Kajian Analisa Hukum Ekonomi Islam Toko Online Afifatul Masruroh Shop Jember Tahun 2019 Uzlah Wahidah Maulidiyah; Ahmad Muhajir
LAN TABUR : Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2020): September
Publisher : Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53515/lantabur.2020.2.1.74-84

Abstract

Abstrak : penelitian ini mengkaji tentang jual beli sistem dropship yang di lakukan oleh toko online Afifatul masruroh shop, dalam analisis hukum ekonomi islam. penetian ini menggunnakan pendekatan kualitatif deskripkriptif.jenis penelitianyang di gunakan adalah penelitian lapanga( field reseach) apenetuan subyek penelitian menggunakan tehnik purposive, tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, wawanacara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitattif dengan tahapan reduksi data,penyajian data dan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini menujukkan bahwa jual beli sistem dropshit yg dilakukan oleh toko online Afifatul masruroh dalam kajian hukum ekonomi islam. toko Afifatul Masruroh Shop Jember menggunakan sistem jual beli online biasa dan juga menggunakan sistem dropship dengan harapan untuk lebih memaksimalkan kelancaran barang-barang yang dijual. Dalam penerapan sistem jual beli dengan dropship terdapat hukum menurut ekonomi Islam Praktek jual beli dropship,sebuah praktek usaha yang dilakukan seseorang dengan menjual barang milik orang lain / produsen (supplier) dan dia mendapat fee atau upah atas jasa menjualkannya kepada konsumen. Jadi prinsipnya, seseorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya dan boleh menjual sesuai spesifikasi yang jelas barang yang belum dia miliki, namun akad yang digunakan untuk sistem jual beli dropship, menggunakan akad Samsarah. Para ulama juga tidak ada satupun yang melarang adanya praktik samsarah. Dikarenakan ini adalah perkara yang mubah (diperbolehkan), maka ijma’ ulama menyatakan bahwa samsarah adalah boleh. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Jual beli,Sistem Dropship.