Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10. Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Syahrunsyah Syahrunsyah; Deta Putra Halawa
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1833

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan menjadi suatu hal yang tabu, melainkan sudah menjadi masalah kompleks, baik factor penyebab maupun dampaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Jenis penelitian dalam penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Istilah lain yang digunakan yaitu penelitian hukum sosiologis atau dapat dikatakan penelitian dilapangan. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Bapak Afifudin, S.E sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ideologi dan Ketahanan Bangsa pada Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika merupakan turunan serta amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 10 Tahun 2020. Implementasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dilakukan dengan cara komunikasi yaitu sosialisasi (penyuluhan) yang dilakukan oleh Tim Terpadu P4GN serta dilakukannya deteksi dini yaitu dengan cara tes urin. Upaya pencegahan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya melakukan kerjasama kepada seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat. Hambatan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 10 Tahun 2020 adalah masih kurangnya keefektifan partisipasi masyarakat, keterbatasan anggaran dana, dan tidak adanya Balai Rehabilitasi