Yayasan sebagai lembaga nirlaba yang pada umumnya bergerak dalam bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang keagamaan, bidang kebudayaan, dan bidang sosial. Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk bidang kesehjateraan sosial, seperti kesehatan , ke-agamaan maupun kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Cara pendirian yayasan, serta keharusan pembentukan yayasan melaluiakta notaries juga telah diatur. Demikian halnya juga diatur tentang organ yayasan yaitu pembina, pengurus dan pengawas. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo.Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, bagaimana kepailitan yayasan, serta bagaimana pertanggungjawaban pengurus terhadap pailitnya yayasan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumberdata yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka yaitu dengan tinjauan yuridis normative. Pengaturan yayasan menurut Undang-Undang antara lain adalah mengenai pendirian yayasan yang mengharuskan pembentukan yayasan melalui akta notaris, juga diatur tentang organ yayasan yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. Suatu yayasan, dapat mengalami kepailitan yang dapat disebabkan oleh karena yayasan tersebut mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Pertanggungjawaban pengurus terhadap pailitnya yayasan adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 UU yayasan yaitu jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan. Kata Kunci : Yayasan, pailit