This Author published in this journals
All Journal JURNAL PIONIR
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KECAMATAN DITINJAU DARI UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Sunarti Sunarti; Abdul Gani; Zaid Afif
JURNAL PIONIR Vol 5, No 4 (2019): November-Desember
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.831 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v5i4.927

Abstract

Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan tersebut, mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam Peraturan Perundang-Undangan yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan dalam berprilaku. Tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh camat tidak dimaksudkan sebagai pengganti urusan pemerintahan umum, karena camat bukan lagi sebagai kepala wilayah. Selain itu, intinya juga berbeda. Tugas umum pemerintahan sebagai sebagai kewenangan atributif mencakup tiga jenis kewenangan yakni kewenangan melakukan pembinaan serta kewenangan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan koordinasi dan pembinaan merupakan bentuk pelayanan secara tidak langsung, karena yang dilayani adalah entitas pemerintahan lainnya sebagai penggun, meskipun pengguna akhirnya tetap masyarakat. Sedangkan kewenangan pemberian pelayanan kepada masyarakat, pengguna maupun pengguna akhirnya sama yakni masyarakat. Jenis pelayanan ini dapat dikategorikan sebagai pelayanan secara langsung. Kata Kunci : Camat, Tugas, Pemerintah Daerah