Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PIONIR

PENEGASAN HUKUM ATAS PELAKU PERUSAKAN METERAN AIR (STUDI DI KANTOR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA TANJUNGBALAI) Feni Pratiwi
JURNAL PIONIR Vol 7, No 1 (2021): Januari
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/pionir.v7i1.1823

Abstract

BUMD adalah baatas usaha yang seluruh atau sebagian  besar  kemampuannya  dimiliki  oleh  daerah.[1] Sebelum  dikenalnya istilah BUMD, lebih sering mempergunakan istilah Perusahaan   Daerah, hal ini sepertimana atas Unatasg-Unatasg No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Istilah BUMD sendiri baru digunsaran dalam beberapa dekade terakhir ini, khususnya sesudah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.3 Tahun 1998 tentang Bentuk Baatas Usaha Milik Daerah. Atas aatasya Permendagri No.3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Baatas Usaha Milik Daerah, yang semula mempergunakan istilah Perusahaan Daerah saat ini menjadi BUMD atas Perusahaan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) menjadi bagian dari bentuk hukum BUMD bersama Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Kata kunci: Penegasan, Pelaku, Perusakan, Meteran, PDAM Tanjungbalai