Iman Hidayat
Magister Hukum, Universitas Batanghari Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN NOTARIS DALAM MEMBUAT PERJANJIAN KREDIT TANPA DIIKUTI DENGAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Iman Hidayat
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 11, No 2 (2019): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.311 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v11i2.175

Abstract

Pembuatan perjanjian kredit dan pengakuan hutang, dibutuhkan peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris adalah seorang pejabat umum yang bertanggung jawab untuk membuat Surat Keterangan tertulis yang dimaksudkan sebagai bukti dari perbuatan-perbuatan hukum. Notaris memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat akta-akta otentik. Dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berlakunya suatu pemberian hak tanggungan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Dari kedua peraturan tersebut sudah merupakan suatu syarat mutlak bagi kreditur yang dalam hal ini adalah bank dalam memberikan kredit kepada debitur dengan jaminan hak tanggungan, maka harus dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang debitur kepada kreditur.Namun perkembangannya dalam dunia perbankan terdapat bank yang memberikan kredit kepada debitur tidak diikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utangnya. Disini terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit dari bank kepada nasabah yang mana seharusnya bank dalam pemberian kredit kepada nasabahnya harus diikuti dengan jaminan sebagai pelunasan terhadap kredit yang diberikan