Suprabowo Suprabowo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TENTANG GRATIFIKASI SEBAGAI SALAH SATU DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Suprabowo Suprabowo; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.896 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v10i2.163

Abstract

Ada satu bentuk tindak pidana korupsi baru yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), yakni tindak pidana gratifikasi.  Dengan perumusan secara khusus, perbuatan pemberian dalam lingkup yang lebih spesifik di dalam perbuatan gratifikasi, dapat dirasakan dengan jelas betapa negara melalui Undang-Undang ingin mengantisipasi lahirnya berbagai modus operandi baru dalam perbuatan korupsi. Di tengah makin ketatnya pengawasan terhadap kejahatan korupsi, maka pelaku akan kian meningkatkan pula kemampuannya dalam menyamarkan perbuatan korupsi, salah satunya dengan memberikan gratifikasi, yang sebelumnya bukan dipersepsikan sebagai perbuatan pidana.Di samping itu,  pola pikir masyarakat yang membenarkan tradisi pemberian hadiah, kurangnya komitmen moral para pejabat, dorongan faktor ekonomi birokrasi karena pendapatan yang layak, sangat mungkin menjadi faktor pemicu merebaknya praktik-praktik gratifikasi. Antisipasi terhadap berbagai kemungkinan di ataslah, yang kiranya menjadi dasar dirumuskannya bentuk delik baru dalam tindak pidana korupsi. Secara normatif, dapat dikatakan bahwa perumusan delik gratifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, merupakan bukti yang nyata dari keinginan negara untuk semakin memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sedemikian sehingga tidak ada pelaku perbuatan merugikan keuangan negara dalam segala bentuknya, yang dapat lolos dari jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.