Arsil Hadi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN DI POLRES MUARO JAMBI Arsil Hadi; Ibrahim Ibrahim; Amir Syarifuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 8, No 1 (2016): JUNI
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v8i1.89

Abstract

Ketentuan KUHP tentang perbuatan pidana pencurian ringan, mengandung kelemahan  pada batasan pidana ringan dan jumlah denda yang dapat dijatuhkan. Untuk mengatasi fenomenan hukum tersebut, Mahkamah Agung melakukan inisiasi berupa penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian  Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. (selanjutnya disebut PERATURAN MAHKAMAH AGUNG 02/2012). Upaya sosialisasi Peraturan Mahkamah ini kepada semua aparat penegak hukum maka dilakukan Nota Kesepakatan yang melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM,  Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (MAHUMJAKPOL) yang salah satunya pembahasan mengenai restorative justice (penyelesaian sengketa secara damai) melalui mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh  masyarakat terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula pada tahap penyidikan oleh Kepolisian dan pada tahap persidangan oleh hakim. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana  pencurian ringan menurut Peraturan Mahkamah   Agung Nomor 2 Tahun 2012 di Polres Muaro Jambi merujuk pada Nota Kesepakatan Bersama MAHUMJAKPOL berdasarkan instruksi oleh Kapolri melalui Kapolda Jambi untuk melaksanakan restorative Justice dan telah diatur di dalam Standar Operasional pelaksanaan restorative justice. Namun di dalam pelaksanaan mediasi masih ditemukan factor penghambat yaitu Kurangnya pemahaman penyidik Polri tentang tindak pidana pencurian yang digolongkan sebagai tindak pidana ringan Tidak adanya Pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku, Tidak adanya Persetujuan dari pihak korban / keluarga dan adanya keinginan  untuk memaafkan pelaku, Tidak adanya Dukungan komunitas setempat untuk melaksanakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, Pelaku sudah pernah dihukum