Budi Pardamean Saragih
Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Terhadap Hak Menuntut Ganti Rugi Bagi Korban Pencurian Dengan Kekerasan Menurut KUHP Budi Pardamean Saragih
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 13, No 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v13i2.272

Abstract

Era globalisasi memberikan dampak perkembangan yang sangat signifiikan bagi kehidupan. Perkembangan masa ini tidak terlepas dari berkembang dan bertambahnya tindak kejahatan yang salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi. Kemajuan dan pelaksanaan di segala bidang meliputi sosial, politik, ekonomi dan budaya membawa dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Situasi pada saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi tidak sedikit masyarakat di negara ini maupun di negara berkembang lainnya mengalami kesulitan, hal ini disebabkan karena begitu sulitnya mendapatkan pekerjaan  yang layak. Hal tersebut berakibat kepada beberapa kelompok masyarakat  menggunakan cara pintas seperti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengaturan hukum  terhadap hak menuntut ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerasan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dijumpai dalam UU No. 8 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 76), dalam Pasal 99-100 serta Pasal lainnya yang terakit ganti rugi dalam KUHP dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tindak pidana yang dilakukan dengan kekerasan meurut KUHP Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan suatu perbuatan yang menyimpang. Berdasarkan rumusan Pasal 362-363 KUHP maka unsur objektif dan subjektif, Unsur objektif berupa perbuatan mengambil (wegnemen). Unsur subjektif terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk) berupa unsur kesalahan dalam pencurian dan unsur memiliki. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Prosedur permohonan ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerrasan ialah dengan melakukan penggabunngan gugatan dengan ganti rugi, gugatan atas perbutan melawan hukum dan permohonan restitusi