Tindak pidana korupsi telah menghancurkan sendi-sendi agama, nilai-nilai moral dan etika. Ia telah pula menggadaikan marwah bangsa, menjerumuskan Indonesia menjadi bangsa yang terbelakang, miskin dan dililit hutang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana atau kebijakan penanggulangan kejahatan melalui perundang-undangan pidana yang secara jelas dan tegas mengatur tentang bagaimana tindak pidana korupsi yang kronis tersebut dapat diberantas secara sistemik dan komprehensif. Upaya pemberantasan secara luar biasa terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dasar pertimbangan lahirnya Undang-undang Tipikor, antara lain diwujudkan melalui perumusan ketentuan yang mengatur mengenai jenis sanksi pidana yang tidak ditemukan dalam Undang-undang pidana lainnya. Sanksi pidana dimaksud adalah sanksi pidana tambahan berupa pidana pembayaran uang pengganti, maka diperlukan pengkaijan yang lebih mendalam untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan rendahnya pengembalian uang negara akibat tindak pidana korupsi. Lebih jelasnya, apakah ada kelemahan dalam perumusan Undang-undang Pemberantasan Tipikor khususnya ketentuan Pasal 18 mengenai sanksi pidana pembayaran uang pengganti, sehingga ketentuan Pasal tersebut tidak mampu menjamin bahwa pada setiap terjadinya tindak pidana korupsi akan ada pengembalian uang negara dari pelaku kejahatan korupsi