Yusran Yusran
Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik UIN Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KODIFIKASI HADIS SEJAK MASA AWAL ISLAM HINGGA TERBITNYA KITAB AL-MUWATTHA’ Yusran Yusran
Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis Vol 8 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (896.137 KB) | DOI: 10.24252/tahdis.v8i2.7227

Abstract

Fenomena Nikah siri kembali mencuat diawali dengan gugatan Machica Mukhtar yang menuntut hak atas anaknya (Muh. Iqbal Ramadan yang merupakan hasil dari nikah sirinya dengan Moerdiono). Lalu pada awal tahun 2015 nikah siri online  marak dan menjadi sorotan publik, tokoh agama dan nasional. Respons yang begitu tinggi terhadap nikah siri online membuat model pernikahan ini langsung dapat diredam. Berbeda halnya dengan nikah siri yang selama ini telah lama dipraktekkan oleh masyarakat muslim di Indonesia dan tak kunjung mendapatkan solusi. Hal tersebut disebabkan oleh dualisme hukum perkawinan antara hukum negara dan hukum agama, di mana secara agama pernikahan tetap dianggap sah sekalipun tidak tercatat, di mana tindakan tersebut oleh hukum negara dianggap illegal. Hadis Nabi mengenai perintah mengumumkan pernikahan dalam pandangan penulis dapat dianalogikan sebagai kontrol sosial di masa Rasulullah saw. Karena perkawinan merupakan institusi sosial yang menjadi puncak ekspresi manusia dalam berkehidupan. Oleh sebab itu di masa sekarang ini yang dibatasi oleh hukum negara maka perintah mengumumkan pernikahan sebagai kontrol sosial di masa Rasulullah saw, dapat berubah menjadi kontrol politik dari negara sebagai pemilik kewenangan secara teritorial bagi setiap warganya. Implementasi dari analogi tersebut dapat dilihat dalam bentuk adanya kewajiban pencatatan bagi setiap peristiwa perkawinan. Status hukum pencatatan kemudian menjadi embrio munculnya nikah siri yang menimbulkan mudarat di kalangan masyarakat terutama bagi perempuan dan anak.