Indah Dewi Megasari
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA HUKUM TATA NEGARA INDONESIA Indah Dewi Megasari
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 8, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.417 KB) | DOI: 10.31602/al-adl.v8i2.454

Abstract

Hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan yang lebih penting dibanding dua corak hukum lainnya, hukum positif dan hukum adat, tapi tentunya tidak dalam pengertian yang normatif dan ideologis, dogmatis, atau tekstualis melainkan secara kultural.Penelitian ini menggunakan metodelogi yuridis normatif, yaitu menganalisa permasalahan menggunakan peraturan perundangundangan yang ada dan literature lainnya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam konteks pewujudan hukum nasional bagi bangsa Indonesia semestinya tidaklah memandang agama maupun elemen kultural salah satu golongan masyarakat. Jika hal itu dilakukan maka besar peluangnya akanmenimbulkan goncangan sosial secara nasional dan walaupun hal itu terjadi, hendaknya ia merupakan proses alami yang dikerjakan oleh masyarakat sendiri berdasarkan kebutuhan akan masa depan yanglebih baik.
IMPLIKASI HUKUM PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Istiana Heriani; Abdul Hamid; Indah Dewi Megasari; H.Maksum H.Maksum
Jantera Hukum Bornea Vol. 5 No. 01 (2022): Januari 2022
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.405 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perkawinan di bawah umur dan pihak-pihak yang terlibat, karena hal ini menyangkut kesehatan ibu dan keturunan yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan peningkatan pelayanan kesehatan. Untuk mengurangi terjadinya pernikahan di bawah umur, maka diperlukan peningkatan indikator dan ekonomi di masyarakat, karena salah satu faktor pencetus terjadinya pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Untuk memperoleh data, dilakukan pendeskripsian secara menyeluruh dan sistematis tentang norma-norma hukum dan asas-asas hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pendekatan yuridis normatif, yang menitikberatkan pada kajian dokumen-dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang dikumpulkan di lapangan. berupa bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil Penelitian yaitu akibat hukum perkawinan di bawah umur adalah tidak sah tetapi berlaku terhadap anak yang dilahirkannya, mereka tetap mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang diakui sebagai anak oleh orangtuanya. Hak Asasi setiap orangtua untuk review berkeluarga harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak melanggar hak-hak Anak yang dilahirkan Dari Perkawinan tersebut. Secara konstitusional Negara mewajibkan setiap orang tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Undang-Undang. Bentuk perlindungan hukum terhadap kesehatan reproduksi perempuan dalam perkawinan di bawah umur dapat dilakukan dengan legalitas usia kawin, batas usia kawin dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, UU No 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM PERADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANAK DIBAWAH UMUR) Istiana Heriani; Indah Dewi Megasari; Muthia Septarina
Jantera Hukum Bornea Vol. 5 No. 02 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.842 KB)

Abstract

Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita human capital bagi perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk mengamankan dan melindungi anak dan hak-haknya, serta agar anak hidup dan tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. dan diskriminasi. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang telah terjadi dalam kehidupan manusia selama berabad-abad dan telah terjadi di semua negara. Ada banyak bentuk kekerasan. Artinya, dalam bidang sosial budaya, politik, ekonomi dan pendidikan, korbannya biasanya perempuan dan anak-anak di lingkungan rumah.