Boby Asmarinanda
Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ISM-CODE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DARI PENGGUNAAN KAPAL YANG TIDAK STANDAR KELAIKLAUTAN Boby Asmarinanda; Nurmaya Safitri
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 12, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (670.263 KB) | DOI: 10.31602/al-adl.v12i1.2596

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan antara darat, laut, dan udara. Secara fisik, laut adalah pemisah yang nyata antara pulau satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu untuk mencapai pulau yang lain di butuhkan alat transportasi, dari segi kelautan adalah kapal laut. Sistem Transportasi Nasional didukung oleh elemen kegiatan angkutan laut, kepelabuhan, kelaiklautan kapal, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan yang saling berinteraksi secara terpadu guna mewujudkan tersedianya angkutan laut yang efektif. Transfortasi secara umum di Indonesia sedang menghadapi banyak tantangan, tetapi segala kemungkinan yang akan terjadi dapat diantisipasi dengan Penataan Sistem Transportasi Nasional yang lebih tangguh. Internasional Safety Management Code (ISM-Code) merupakan standar peraturan manajemen keselamatan internasional untuk keamanan maupun keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan laut yang ditetapkan oleh Dewan Keselamatan Maritim IMO. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan ISM-Code digunakan sebagai perlindungan hukum dari penggunaan kapal yang tidak standar kelaiklautan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu suatu metode penulisan hukum yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum pustaka dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum terkait dengan permasalahan. Adapun hasil penelitian ini, pertama. Dalam penerapan ISM-Code digunakan sebagai perlindungan hukum dari penggunaan kapal yang tidak standar kelaiklautan. Masih banyak Perusahaan Pelayaran yang mengeluarkan kebijakan yang tidak standar ISM-Code atau tidak memenuhi unsur Pasal 9 Permen Perhubungan Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kapal. Dan kedua Diperlukannya ISM-Code sebagai perlindungan hukum dari penggunaan kapal yang tidak standar kelaiklautan ialah dari bentuk perlindungan hukum yang ada dalam ISM-Code tersebut.