Eko Suponyono
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKOMODASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM ASPEK HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL Lourensy Varina Sitania; Eko Suponyono
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.03 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v2i1.38-54

Abstract

Human Trafficking atau perdagangan orang merupakan kejahatan yang menjadi sorotan dunia dan terorganisir, dengan adanya kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis. Tujuan penulisan ini adalah ini untuk melihat tindakan yang telah dilakukan negara Indonesia dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang sejalan dengan pengakomodasian ketentuan protokol palermo tahun 2000. Dilihat pada bagaimana korban diberikan perlindungan dan mengetahui sanksi aturan hukum yang diratifikasikan ke dalam hukum nasional memiliki kekuatan hukum yang mengandung efek jerah terhadap pelaku kejahatan, dalam hal pelaksanaan penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, dimana melihat ketentuan hukum dalam pencegahan permasalahan dan dari kaijan bahan hukum maupun artikel yang membahas tentang pemberantasan perdagangan manusia. Hasil dari penelitian ini adalah Human Trafficking telah menjadi kejahatan yang berkembang dimana dalam hal pencegahan tindak pidana yang menjadi kekuatan bagi negara untuk memerangi kejahatan tersebut.Hasil dari penelitian ini adalah Pengakomodasian Protokol Palermo dalam Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Perdagangan OrangĀ  di Indonesia, yang dikeluarkan oleh bangsa-bangsa dan negara yang memerangi adanya perdagangan orang dalam memberikan sanksi terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan dalam memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan negara.