Tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan model dan bentuk rekonstruksi kode etik dan pedoman perilaku hakim berbasis asas malu (principle of al haya’) untuk membangun integritas hakim di Indonesia dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. This research includes a normative juridical research, namely legal research which focuses on the analysis of the positive legal norms that have been established by the authorized official for this. The method of data collection and data processing in this research begins with literature study, which is an inventory of all legal data related to the subject matter, both primary legal data and secondary legal data. Hasil penelitian ini menunjukkan rekonstruksi terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim ini dilakukan dengan metode memasukan unsur baru, yaitu: asas malu (principle of al-haya’) ke dalam butir pengaturan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Adanya asas malu (principle of al-haya’) di dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mampu: (a) membentuk putusan hakim yang mencerminkan kebaikan, keadilan, kepastian dan kemanfaatan untuk semua pencari keadilan.(b) membentuk putusan hakim yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan merupakan bagian dari pengamalan asas malu (principle of al-haya’)., sehingga akan menggeser abuse of authority dalam memutus perkara. (c) membentuk putusan hakim yang dilandasi taat asas dan taat hukum. (d) membentuk perilaku hakim yang adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, disiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.