Permasalahan implementasi kebijakan dalam menangani pengungsi di Kota Makassar tidak berjalan secara maksimal meskipun 3 dari 5 program kebijakan Out-Reach berhasil diimplementasikan. Faktor kepentingan aktor pemkot mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara yang digunakan oleh pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan kebijakan Out-Reach dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan dalam menangani pengungsi di Kota Makassar. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara langsung dari staf instansi pemerintah kota, pengungsi di Kota Makassar, dan masyarakat lokal. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Adapun teori yang digunakan adalah neo-institusional dengan konsep aktor dan kepentingan, kebijakan dan implementasi kebijakan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktor walikota Makassar membentuk pelaksana kebijakan Out-Reach yang hanya melibatkan beberapa instansi pemerintah, seperti Dinas Sosial; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Camat hingga Lurah. Jalur koordinasi dalam mengimplementasikan kebijakan Out-Reach juga menunjukkan ada lembaga non-institusi pemerintah yang berperan sebagai mitra kerja Dinas Sosial, dan komunitas masyarakat yang dilibatkan dalam melaksanakan program-program kebijakan Out-Reach dalam menangani pengungsi di Kota Makassar. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan Out-Reach yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung yaitu adanya pembentukan citra oleh aktor walikota Makassar untuk menjadi role model dalam menerapkan kebijakan penanganan pengungsi di tingkat daerah; keterlibatan aktor non-institusi pemerintah. Adapun faktor penghambat yaitu: jalur koordinasi tidak terstruktur; dan sosialisasi tidak menyeluruh. Disimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan Out-Reach melibatkan aktor non-institusi pemerintah selain dari internal institusi yang telah dibentuk oleh aktor walikota Makassar, serta dalam pelaksanaan kebijakan hanya tiga dari lima program yang berhasil diimplementasikan. Diharapkan jalur koordinasi dan komunikasi yang terstruktur dari walikota hingga ke tingkat lurah dalam mencapai keberhasilan implementasi kebijakan.