Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Reposisi Kelurahan dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan Erna Haryanti Koestedjo
Jurnal Ilmiah Sosio Agribis Vol 17, No 1 (2017): Jurnal IlmiahSosio Agribis Vol 17 No 1
Publisher : Study Program of Agribusiness, Faculty of Agriculture, University of Wijaya Kusuma Surabay

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (524.394 KB) | DOI: 10.30742/jisa.v17i1.505

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini dengan judul Dampak Reposisi Kelurahan dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan. Penelitian ini bertujuan Mengetahui kondisi eksisting positioning kelurahan sebagai perangkat kecamatan di Kabupaten Sidoarjo dan mengetahui dampak yang ditimbulkan dari reposisi Kelurahan dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan dilihat dari segi wewenang, anggaran dan SDM.Metode analisis yang digunakan ini adalah Data - data yang telah diperoleh dari Dinas / Instansi (OPD-OPD) ter-kait di Kabupaten Sidoarjo, agar dapat diinterpretasikan maka terlebih dahulu dilakukan analisa data menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan análisis data sekunder.Hasil Penelitian ini yaitu implementasi kebijakan desentralisasi melalui UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak besar terhadap status kelembagaan kelurahan. Sebelumnya, kelurahan memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan. Sejak tahun 2015, pemerintah kelurahan tidak lagi menjadi organisasi perangkat daerah yang mandiri tetapi telah menjadi bagian dari pemerintah kecamatan. Konsekuensinya, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pemerintah kelurahan ditentukan oleh kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah kecamatan.Situasi ini tentu tidak menguntungkan masyarakat di wilayah kelurahan. Harapannya, perubahan kebijakan desentralisasi dapat semakin menguatkan kelembagaan kelurahan. Namun dalam realisasinya, kelurahan justru menjadi lembaga yang harus menerima biaya politik dalam bentuk pengurangan kewenangan dan anggaran pembangunan pasca implementasi UU No 23 Tahun 2014.Kata kunci : Reposisi, Desentralisasi, Implementasi.