Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENAHANAN BAYI SEBAGAI JAMINAN DALAM PROSES PEMBAYARAN ‎PERSALINAN DI RUMAH SAKIT Asep Sudaryanto
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (529.405 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2017.7.1.36-75

Abstract

UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah menjamin rakyat Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan (pasal 5) dan pemerintah bertanggung jawab atas akses kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau (pasal 9). Tulisan ini muncul karena tergugah dengan kenyataan dilapangan bahwa terdapat praktek penahanan bayi sebagai jaminan dalam proses pembayaran persalinan di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya. Permasalahan dasarnya adalah bagaimana praktik penahanan bayi sebagai jaminan dalam proses persalinan di rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadapnya. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: pertama, terdapat kasus penahanan bayi sebagai jaminan agar keluarga pasien melunasi biaya persalinan sebesar 17 juta rupiah. Bayi tersebut bisa dibawa pulang setelah biaya persalinan dapat dilunasi. Kedua, dalam akad kafalah, Islam tidak membolehkan bayi digunakan sebagai barang jaminan sebab bayi bukanlah barang yang dimaksud dalam jaminan. Namun penahanan bayi ini diperbolehkan dengan cara bayi itu dirawat dengan baik. Pihak rumah sakit sudah memenuhi kewajibannya namun dari pihak pasien belum bisa memenuhi kewajibannya. Sedangkan berdasarkan hukum positif, pasien dianggap wanprestasi karena pihak rumah sakit sudah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan fasiltas dan pelayanan kesehatan sedangkan pasien belum melaksanakan kewajibnnya untuk melunasi biaya administrasi. Kemudian tindakan penahanan bayi sebagai jaminan tidak diperbolehkan karena bayi bukan termasuk objek jaminan yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.