Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN UPAH ‎JAGAL QURBAN DENGAN KULIT HEWAN QURBAN DI DESA ‎JREBENG ‎ Nidaul ‎ Wahidah
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (612.379 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2017.7.1.1-35

Abstract

Ija>rah merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang bertujuan untuk melengkapi kebutuhan antara satu sama lain dan kelangsungan hidup manusia. Salah satu bentuk dari ija>rah ialah upah-mengupah (ujrah), sudah tentu upah merupakan salah satu alasan bagi seseorang untuk bekerja dan barangkali merupakan alasan yang paling penting. Akan tetapi dalam proses transaksinya ada suatu hal yang sering dilakukan oleh para pelaku, baik dari pihak pemilik hewan kurban maupun jagal (penyembelih) hewan kurban. Seperti halnya dalam praktik pengupahan dengan kulit hewan terhadap penyembelih (jagal) hewan kurban, karena dalam praktik tersebut ditemukan bahwa adanya ketidak sesuaian bahkan bertentangan dengan hadis Nabi yang melarang Ali Ibn Abu Thalib untuk memberikan sesuatu apapun dari hasil kurban kepada tukang penyembelihnya sebagai upah, karena dalam praktik transaksi ini khususnya pemilik hewan kurban, mengupah jagal (penyembelih) dengan kulit hewan kurban yang menjadikan tradisi sebagai cara upah-mengupah dengan alasan bahwa kulit hewan kurban berharga (bisa dijadikan sebagai upah). Karena kalau kulit hewan kurban kalau dipotong-potong dan langsung dibagikan kurang bermanfaat lain halnya bagi jagal (penyembelih) hewan kurban kulit hewan kurban memiliki nilai tersendiri oleh karena itu sering kali jagal memintanya langsung kepada pemilik hewan kurban sebagai upah atas jasa yang telah dilakukan. Data yang diperoleh dalam penelitian tersebut bahwa, praktik pemberian upah terhadap penyembelih (jagal) hewan kurban yang terjadi di Desa Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih Kabupaten Probolinggo ini hukumnya tidak boleh. Karena ketidaksesuaian antara teori hukum Islam dan praktik yang selama ini terjadi.