Aneke Nelwan
Universitas Negeri Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Hukuman Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tomohon Aneke Nelwan
Jurnal Administro : Jurnal Kajian Kebijakan dan ilmu Administrasi Negara Vol. 2 No. 2 (2020): Jurnal Administro: Jurnal Kajian Kebijakan dan Ilmu Administrasi Negara
Publisher : LPPM Universitas Negeri Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.683 KB) | DOI: 10.53682/administro.v2i2.1688

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Hukuman Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada BKPSDM Kota Tomohon dilihat melalui empat (4) indikator dan faktor- faktor yang menghambat dalam proses Implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disiplin jam kerja di BKPSDM telah diterapkan meskipun masih terdapat misskomunikasi atau kurangnya koordinasi antara pimpinan dan bawahan, kurangnya komitmen dan tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas yang diberikan pimpinan serta kurangnya kepedulian atau dukungan dari pimpinan baik dukungan moral dan dukungan moril dalam memberikan tugas-tugas kantor. Hal tersebut akan mempengaruhi prestasi kerja, namun dapat memelihara dan meningkatkan disiplin yang baik bukan hal yang mudah, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan pedoman perilaku bagi PNS [1]. Terdapat Faktor- faktor yang menghambat pada Implementasi Hukuman Disiplin Jam Kerja PNS pada BKPSDM, yaitu: komunikasi yang kurang efektif, sumber daya pegawai dan peralatan yang terbatas, belum tersedianya SOP tentang penjatuhan hukuman disiplin di setiap bidang, dan kurang tegasnya atasan dalam pengambilan keputusan serta belum dilakukannya pemberian reward dan punishment terhadap PNS yang tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan kantor.