Roida Gekesia Simorangkir
Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjaun Yuridis Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan Irwan Santoso Simanjuntak; Roida Gekesia Simorangkir; Alfian Martinus Hutagalung; Limson Simanjuntak; Rizky Suryanto Nainggolan
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 1 No. 3 (2022): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v1i3.42

Abstract

Pendahuluan: Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan adanya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradapan hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu yang tidak menghendaki kehamilan tersebut. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana tinjaun aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan bagaimana tinjaun aborsi bila dikaitkan dengan hak janin untuk hidup. Penelitian ini juga dilakukan untuk melihat bagaimana tinjaun yuridis aborsi baik itu aborsi provokatus criminalis ataupun aborsi perovokatus medicalis yang ditinjau dari UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang merupakan penganti UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian lapangan dengan studi kepustakaan, yaitu dengan cara melakukan penelusuran terhadap buku-buku literature yang berkaitan dengan aborsi, juga dengan membuat daftar pertanyaan yang berstruktur yang diberikan kepada responden, dan juga wawancara secara langsung dengan responden. Hasil: Pandangan masyarakat berbeda-beda tentang ini dimana ada yang pro dan ada yang kontra namum dari hasil penelitian melihat bahwa pandangan masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilakukan oleh korban perkosaan karena dalam hal perkosaan anak yang dikandung tidak bersalah dan tidak layak untuk dibunuh dan dalam hal ini tidak ada indikasi kedaruratan medis yang membahayakan nyawa wanita tersebut, sedangkan mengenai legalisasi aborsi di Indonesia sendiri berdasarkan penelitian ini mendapat pro dan kontra dimana sebagian besar masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilegalkan di Indonesia. Kesimpulan: Mengenai legalisasi aborsi, menurut pandangan masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali karena indikasi kedaruratan medis, karena janin didalam kandungan punya hak untuk hidup dan jika aborsi dilegalkan maka akan menggeser nilai-nilai norma dalam masyarakat.