Astri Musoliyah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak-hak Anak Berkebutuhan Khusus dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Studi Kasus Di Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk Astri Musoliyah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 3 No 2 (2019): Family Issue
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.466 KB)

Abstract

Pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus dilakukan agar para penyandang disabilitas dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran keluarga dan masyarakat dalam memenuhi hak-hak anak berkebutuhan khusus dan mendeskripsikan implementasi pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Penelitian ini masuk dalam penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan fenomenologis. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer yang diperoleh dari wawancara informan para penyandang disabilitas dan sekunder yang diperoleh dari buku, dan Undang-Undang. Selanjutnya, peneliti melakukan edit, klasifikasi data, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bawa peran keluarga dan masyarakat dalam memenuhi hak-hak anak berkebutuhan khusus sudah berupaya dilakukan meskipun masih ada yang belum terpenuhi haknya, meliputi hak kesehatan, pendidikan, dan hak bebas dari diskriminasi. Sementara implementasi pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah berupaya dilakukan oleh pemerintah, meliputi hak kesehatan dan hak pendidikan. Sementara hak bebas dari diskriminasi belum ada upaya dari pemerintah, sehingga sehingga masyarakat masih memandang sebelah mata para penyandang disabilitas, karena pemahaman mereka mengenai Undang-Undang Penyandang Disabilitas masih sangat minim.