Dimas Priyo Prabowo
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Asas Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Perspektif Maslahah Mursalah (Studi di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Malang) Dimas Priyo Prabowo
Sakina: Journal of Family Studies Vol 3 No 4 (2019): Family Issue
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.337 KB)

Abstract

Asas kesetaraan dan keadilan gender merupakan suatu keadaan dimana perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama, dalam konteks perlindunngan pekerja migran berlaku sama untuk mewujudkan secara penuh hak asasi dan potensinya untuk bekerja diluar negeri. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendiskripsikan upaya Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang dalam menerapkan asas kesetaraan dan keadilan gender dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlinndungan pekerja migran Indonesia, dan untuk mendiskripsikan asas kesetaraan dan keadilan gender dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ditinjau dari perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan merupakan penelitian empiris, sumber data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (P4TKI) Malang sebagai data primer. Dan data sekunder diperoleh dari undang-undang serta buku-buku yang yang berkaitan dengan topik yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan dalam penerapan asas kesetaraan dan keadilan gender ditinjau dari maslahah mursalah telah sesuai dengan tujuan syara’ yaitu dengan adanya kemaslahatan secara penuh dan lebih memberikan maslahah bagi pekerja migran dan bagi keluarga yang ditinggal di Indonesia.