Muhammad Midrorunniam Mubarok
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Ahli Waris Dalam Wakaf (Studi di Yayasan Islam Al-Muhaimin Dau Kota Malang) Muhammad Midrorunniam Mubarok
Sakina: Journal of Family Studies Vol 3 No 1 (2019): Family Issues
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (685.057 KB)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses ahli waris menjadi nadzhir di Yayasan Islam Al-Muhaimin, dan untuk memahami peran ahli waris dalam pengelolaan wakafnya. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh data yang bersifat deskriptif. Data utama adalah data primer berupa wawancara kemudian data sekunder berupa dokumentasi berupa literatur. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa alasan ahli waris menjadi nadzhir di Yayasan Islam Al-Muhaimin dilatarbelakangi oleh dimulai dari permasalahan meninggalnya pewakif yang mendadak, dan inisiatif dari ahli waris. Akhirnya kesepakatan ahli waris untuk mewakafkan bangunan dan sebidang tanah tersebut kepada umat, akan tetapi tetap dikelola dengan ahli waris sendiri, Tujuannya adalah untuk meneruskan amal jariyah yang telah di berikan oleh pewaris agar selalu teringat, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir dalam konteks ini yaitu ahli waris adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Kemudian menjelaskan tentang tugas- tugas nadzhir yang melakukan antara lain: pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, pengawasan dan pelindungan harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kantor Urusan Agama.