Wahid Nugroho
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Kepemilikan Harta Benda Calon Menantu Laki-Laki sebagai Kesiapan Pernikahan Perspektif Maslahah Mursalah (Pandangan Masyarakat Desa Ngijo Kecamatan Karangploso) Wahid Nugroho
Sakina: Journal of Family Studies Vol 2 No 3 (2018): Family Issue
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.672 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mendiskripsikan pandangan masyarakat desa ngijo terhadap urgensi kepemilikan harta benda calon menantu sebagai kesiapan pernikahan selain itu penelitian ini juga menganalisa berdasarkan pandangan maslahah mursalah terhadap kepemilikan harta benda calon menantu sebagai kesiapan pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber dalam penelitian ini terdri dari sumber data primer dan skunder. Metode pengumpulan data dilakukaan dengan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menunjukan bahwa di dalam masyarakat Desa Ngijo terdapat 3 pandangan urgensi kepemilikan harta calon menantu dalam pernikahan yaitu 1) Kepemilikan harta sangatlah penting. 2) Kepemilikan harta dianggap tidak penting. 3) Kepemilikan harta memang penting, tapi tidak menjadi syarat utama melakukan pernikahan. Analisis kepemilikan harta calon menantu menurut maslahah mursalah yaitu, Maslahah Dharuriyah (Dar’ul-Mafasid) dalam hal ini, yang menjadi kebutuhan mendasar saat akan melakukan pernikahan yaitu dana atau kesiapan finansial. Maslahah Hajiyah (Jalbul Masalih), dalam hal ini, yang menjadi maslahah hajiyah adalah jika kepemilikan harta seseorang tidak menjadi faktor utama dalam perkawinan. Maslahah Tahsiniyah (At Tatamiyat), dalam hal ini, kepemilikan harta memang penting, tapi tidak menjadi syarat utama melakukan pernikahan. Kesiapan dana harus dipersiapkan sejak awal pernikahan.