Irvan Hardiansyah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemeliharaan Anak Mantan Pekerja Seks Komersil (PSK) Perspektif Fiqh Hadhanah (Studi Kasus Di Desa Pulungdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang) Irvan Hardiansyah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 2 No 2 (2018): Family Issues
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (712.888 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti konsep dan implementasi pemeliharaan anak mantan pekerja seks komersil (PSK). Kemudian dianalisis menggunakan perspektif fiqh hadhanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitan empiris/kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh secara langsung dari informan. Data sekunder diperoleh dari foto, dokumen dan rekaman wawancara. Data kemudian dianalisis dengan perspektif fiqh hadhanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pemeliharaan anak yang dilakukan oleh mantan pekerja seks komersil (PSK) untuk memenuhi hak-hak anak, sebagai berikut: 1)Telah memberikan nama yang terbaik kepada anak, 2)Bentuk kasih sayang ditunjukan dengan memenuhi kebutuhan anak, 3)Kehidupan anak telah dijamin sepenuhnya, 4)Nasab anak dibuktikan dengan akta kelahiran dan kartu keluarga, 5)Rentang masa penyusuan selama 1,5 sampai 2 tahun, 6)Pengasuhan dengan memenuhi kebutuhan anak dan pemberian pemahaman kepada anak-anak, 7)Belum diatur secara jelas, 8)Pendidikan dibagi menjadi formal dan informal. Selanjutnya implementasi pemeliharaan anak dilihat dari perspektif fiqh hadhanah, meliputi; syarat asuh terpenuhi meskipun para informan dahulu bekerja sebagai pelaku maksiat, mereka merasa sebagai orang yang paling berhak dalam mengasuh anak-anaknya, masa pengasuhan tetap menggunakan masa pengasuhan yang ditetapkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i, dan para informan menganggap pengasuhan yang mereka lakukan tidak perlu diberi upah tetapi menekankan bahwa ini merupakan kewajiban bersama.