Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGARUH SALURAN DISTRIBUSI TERHADAP PENINGKATAN VOLUME PENJUALAN BIR PADA UD. KEAGUNGAN KUPANG ZAINUDIN A DJAHA
Jurnal Akuntansi Universitas Muhammadiyah Kupang Vol. 1 No. 01 (2014): JURNAL AKUNTANSI (JA) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG
Publisher : PROGRAM STUDI AKUNTANSI - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Potensi Retribusi IMB, mengetahuiOptimalisasi Potensi Retribusi IMB dan Mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapipemerintah daerah dalam optimalisasi Potensi Retribusi IMB terhadap PAD di Kabupaten Alor.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan sifat-sifat individu, keadaan,gejala atau kelompok tertentu untuk menentukan adanya suatu gejala dengan gejala lain dalammasyarakat di Kecamatan Teluk Mutiara dan Alor Barat Laut Kabupaten Alor. Hasil studimenunjukkan bahwa Potensi Retribusi IMB di Kabupaten Alor sebesar Rp. 12,553,100,000,dengan tingkat realisasi tahun 2010 sebesar Rp. 22,100,000 (9,89%), realisasi tahun 2011 sebesarRp. 23.250000 (21,69%) dan realisasi tahun 2012 sebesar Rp. 23.740.000 (79,62%). Sementarahambatan yang dihadapi dalam sosialisasi perda adalah masih kurangnya tenaga dalammemberikan penjelasan kepada masyarakat tentang IMB sehingga berpengaruh terhadapImplementasi Perda No 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Sanksihukum yang diberlakukan terhadap wajib retribusi kurang efektif, dikarenakan belumdilaksanakannya perangkat hukum atau Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penerapansanksi secara tegas terhadap wajib retribusi yang tidak mau membayar. Disarankan agarpemerintah memperbanyak media sosialisasi perda nomor 12 Tahun 1998 dan dapatmemperbanyak SDM untuk sosialisasi agar potensi PAD Kabupaten Alor dapat dikelolamaksimal untuk meningkatkan PAD. Disarankan juga agar pemerintah mengalokasikan danadalam APBD untuk sosialisasi Perda nomor 12 Tahun 1998, dan juga pemerintah dapatmembekali aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yangmelanggar ketentuan perda nomor 12 Tahun 1998, serta disarankan agar masyarakat dapatmendatangi Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk meminta penjelasan tentang Perda Nomor 12Tahun 1998.