Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesuksesan Bisnis dalam Perspektif Syariah untuk Menghadapi Pasar Global (Tauladan Rasulullah SAW) Omar Hendro
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 1 No 2 (2016): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.488 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v1i2.20

Abstract

Indonesia harus bangkit agar perekonomiannya maju untuk mensejahterakan rakyatnya secara merata dan adil. Keuntungan jangan dijadikan yang utama dari tujuan suatu bisnis. Kejujuran dan efisiensi dalam menjalankan roda aktivitas bisnis harus menjadi modal utama. Tauladan Rasulullah Nabi Muhammad SAW haruslah jadi panutan. Nabi Muhammad SAW pembisnis dan Enterprenur Sejati. Hingga beliau mendapat reputasi yang sangat baik bagi penduduk negeri tersebut. Permasalahan dalam dunia bisnis saat ini, yaitu : a. Dominasi investasi di miliki pemodal besar (kapitalis).b. Rendahnya tingkat kejujuran dan niat baik pelaku bisnis c. Belum terciptanya keadilan dan keseimbangan sosial diantara pemilik modal dan yang menjalankan usaha bisnis serta kemitraan lain.d. Mengubah dan mewujudkan menjadi pembisnis yang semakin besar.(ownership/enterpreneurship). e. Keseimbangan antara hard skill dean soft skill pelaksana bisnis. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan dan kepuasan pelanggan (consumer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Muhammad ketika ia masih muda sampai akhir hayat. Sangatlah tepat dan tidak berlebihan jika Muhammad disebut sebagi peletak dasar atau embrio atas prinsip bisnis modern. Muhammad juga memperkenalkan asas "Facta Sur Servanda" yaitu asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian; bahwa di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan transaksi yang dibangun atas dasar saling setuju.