This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Muhammad Aru Ramadani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI TATA RUANG DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN Kurnia Istiqomah; Eka Indra Maulana; Muhammad Aru Ramadani
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 4, No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (118.762 KB)

Abstract

Undang-Undang Tahun 1945, pasal 33 ayat 3, mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan dasar itu, setiap upaya pengelolaan sumber alam perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia serta sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup, penataan ruang dan pertanahan adalah upaya kearah perwujudan amanah tersebut. Tujuannya adalah agar pengelolaan dan pendayagunaan sumber alam dilakukan secara terencana, rasional, optimal, bertanggungjawab serta sesuai dengan potensi dan kemampuan daya dukungnya. Pembangunan lingkungan hidup, penataan ruang, dan pertanahan sesuai dengan amanah GBHN 1993 diselenggarakan untuk meningkatkan penataan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai daya dukung, potensi dan keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam, serta pengendalian yang handal dan konsisten terhadap pemanfaatan ruang dan sumber daya alam, kemudian munculah rumusan masalah, yakni Apa saja kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Di Kota Balikpapan? dan Bagaimana pelaksanaan fungsi tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Penelitian ini dilakukan di Kota Balikpapan. Adapun alasan utama melakukan penelitian di tempat ini yakni bahwa dilihat dari fungsi pelaksanaan tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah Kota Balikpapan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa fungsi penataan tataruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup mengalami berbagai permasalahan yakni pertama, konflik antar-sektor dan antar-wilayah. Kedua, degradasi lingkungan akibat penyimpangan tataruang, baik di darat, laut dan udara. Ketiga, dukungan terhadap pengembangan wilayah belum optimal, seperti diindikasikan dariminimnya dukungan kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional dan daerah. Untuk itu diperlukan suatu komitmen dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan salah satunya melalui regulasi atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur fungsi tataruang Kota Balikpapan.Kata Kunci: Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Hukum Lingkungan