Problem hukum yang perlu menjadi perhatian di masa datang adalah pengaturan dan penegakanhukum mengenai tindak pidana di bidang perpajakan khusunya tentang tindak pidana faktur pajakyang tidak sah. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam jurnal ini bagaimana pengaturan hukummengenai faktur pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta bagaimana upaya penegakan hukum dalam tindak pidanaperpajakan terhadap faktur pajak tidak sah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahuipengaturan hukum mengenai faktur pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan untuk mengetahui upaya penegakan hukumdalam tindak pidana perpajakan terhadap faktur pajak tidak sah yang dilakukan oleh PT. DC. MetodePenelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yangmengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di Indonesia. Penelitian ini dapatpula dikatakan sebagai penelitian kepustakaan. Dengan hasil penelitian walaupun Faktur Pajak ataudokumen tertentu iyang ikedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhiketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya namun apabila keterangan yangtercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan denganFaktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang KenaPajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Faktur Pajak atau dokumen tertentu yangkedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material atau tidaksah. Untuk memelihara pendapatan negara, maka rumusan pidana denda terhadap pelaku tindakpidana perpajakan menjadi saksi utama (premum remedium), sedangkan pidana penjara dirumuskansebagai sanksi yang bersifat iultimatum iremedium (senjata pamungkas).Kata Kunci : Faktur Pajak, Pengaturan Hukum, Penegakan Hukum.