Yaltisa Biring
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR Sinar Rahmandani; Dinda Karenina Nur Fajrin; Yaltisa Biring
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.318 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam prakteknya Pasal 112 memang cenderung diterapkan baik itu secara alternatif atau subsideritas kepada pecandu dan penyalahguna narkotika. Untuk putusannya sendiri dikembalikan kepada kearifan hakim untuk menilai pasal manakah yang layak untuk dikenakan. Hakim dalam memberikan putusan dalam kasus penyalahgunaan narkotika awalnya memisahkan kasus terdakwa sebagai pengedar atau pengguna berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Setelah itu, hakim menganalisa pasal yang terbukti pada terdakwa. Selanjutnya barang bukti dan keterangan saksi sangat dipertimbangkan mengenai berat ringan putusan yang akan dijatuhkan.