This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Riyan Asviyanda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL MENGGUNAKAN ALAT SETRUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Septian Dwi Nurwanto; Achmad Rifai; Riyan Asviyanda
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.983 KB)

Abstract

Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan keanekaragaman hayati di laut. Indonesia juga dikenal memiliki beragam satwa laut, mulai dari ikan sampai terumbu karang. Perikanan mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian Nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan penigkatan taraf  hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudidaya ikan-ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha dibidang perikanan. Berkaitan dengan kebijakan pengaturan di bidang perikanan, Negara Republik Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Didalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai larangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal seperti dengan menggunakan alat setrum. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.  Berdasarkan hasil analisis penulis  menunjukkan bahwa pelaku yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tetang Perikanan.