Muhammad Arif Albar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TANAH MASYARAKAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PENAJAM PASER UTARA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Muhammad Arif Albar
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.326 KB)

Abstract

Muhammad Arif AlbarFakultas Hukum Universitas BalikpapanJl. Pupuk Kelurahan Gunung BahagiaArifalbar2015@gmail.com/085247690852 ABSTRACTAlasan pemilihan judul yaitu peneliti berkeinginan untuk mengetahui lebih lanjut kepastian hukum pemberian ganti kerugian tanah masyarakat oleh pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kepastian hukum pemberian ganti kerugian tanah masyarakat oleh pemerintah daerah Penajam Paser Utara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Metode peneitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa dalam menganalisa permasalahan hukum didasarkan pada asas-asas hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Dalam melakukan penelitian ini penulis juga di dukung dengan melakukan wawancara langsung terkait dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa dengan adanya wanprestasi maka kepastian hukum terkait dengan isi perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan masyarakat batal demi hukum, disebabkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan yang saling berhubungan satu sama lain. Saran bagi peneliti dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum terkait jalan coastalroad, pemerintah seharusnya berpedoman dengan mekanisme aturan yang ada serta dituntut untuk lebih serius agar tidak menimbulkan kerugian antara pemerintah dan masyarakat, sehingga dapat mempermudah pemerintah dalam membangun daerahnya yang adil, makmur dan sejahtera serta dapat menjamin kepastian hukumnya. Kata kunci: Kepastian Hukum,  Ganti kerugian, Pengadaan TanahÂ