Minarti Raja Gukguk
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENGAJUAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL DALAM IZIN PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN DI REMBANG Minarti Raja Gukguk
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (780.004 KB)

Abstract

Penulisan ini akan mengkaji dan menganalisis suatu mekanisme pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam izin pembangunan pabrik semen di Rembang. Latar belakang permasalahan ini terkait pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah yaitu PT. Semen Indonesia. Konflik pembangunan pabrik semen ini bermula pada Tahun 2009 PT. Semen Indonesia telah selesai melakukan pengajuan kelengkapan izin AMDAL dari BLH Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan selesainya kelengkapan izin pembangunan dalam hal ini pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik PT. Semen Indonesia yang isinya adalah menyempurnakan dan memperbarui izin lingkungan dan dokumen addendum AMDAL pada Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 99/PK/TUN/2016 pada tanggal 5 Oktober 2016. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan pustaka antara lain bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah mekanisme pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan proses penyusunan AMDAL dalam pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa IMB dan penyusunan AMDAL telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan hal ini dapat dilihat dari izin terakhir dalam SK Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 bahwa penerbitan surat izin lingkungan sudah didukung oleh dokumen AMDAL berdasarkan mekanisme yang tepat dan merupakan jawaban dari putusan Peninjauan Kembali MA karena telah melalui mekanisme wajib AMDAL hingga ke Sidang Komisi Amdal dan diterbitkan izin lingkungan dan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),PabrikSemen