Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan gambaran tentang pentingnya suatu akta otentik yang harus dibuat dengan sedemikian rupa sehingga akta tersebut dapat memiliki pembuktian yang sempurna untuk pendaftaran, pemindahan dan pembebanan hak oleh para pihak yang bersangkutan. Akta Notaris yang merupakan akta otentik, menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di pengadilan dan memberikan jaminan, ketertiban serta perlindungan hukum kepada masyarakat. Dalam praktek kenotariatan, khususnya dalam pembuatan akta oleh notaris tidak jarang dijumpai adanya akta-akta yang dibuat secara proforma (pura-pura). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu apakah pemidanaan terhadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengelapan sudah tepat dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan profesi jabatannya. Metode Penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan mengkaji hasil putusan pengadilan terhadap bukti-bukti yang ada. Dan meneliti hasil putusan didasarkan atas peraturan perundang-undangan atau norma-norma hukum yang bersifat mengikat yang ada relevansinya. Hasil dari penelitian ini berupa kajian bahwa Putusan Pengadilan yang memutuskan pemidanaan seorang Notaris yang sebenarnya hanya sebagai pembuat akta perjanjian dari adanya suatu ikatan antara para pihak dan bukan merupakan bagian dari perjanjian itu sangat melukai eksistensi jabatan notaris itu sendiri. Karena tugas dan fungsi jabatan Notaris pada dasarnya adalah dalam ranah hukum administrasi dan hukum perdata. Kata Kunci: Notaris, Akta Otentik, Penggelapan