Perlindungan konsumen sekarang tidak dapat dipisahkan berdasarkan kegiatan perdagangan, dalamkegiatan perdagangan ini diharapkan memicu kesepadanan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dankonsumen, di Indonesia sekarang perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karenamenyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan melalui adanya kesepadanan antara pelaku usahadan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera. Masalah kerugian konsumen yang dilakukanoleh pelaku usaha dalam melakukan peredaran rokok ilegal melalui mengabaikan hak-hak konsumen.melihat fakta hukum yang ditemukan dilapangan mungkin tidak begitu terlihat jelas dampak yangdialami oleh pihak konsumen. Konsumen yang sebagai pengguna rokok juga belum menyadari akanhak yang diberikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada mereka. Padahal telah dijelaskandalam Undang-Undang tersebut serangkaian hak yang menjadi milik konsumen telah diatur olehnegara sehingga konsumen sudah biasa dikondisikan untuk menjadi manusia yang patuh dan taatsehingga pelaku usaha dapat melalui leluasa memanfaatkan kelemahan konsumen dengenmengedarkan rokok ilegal. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian iniadalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan melakukan analisis terhadap permasalahandalam penelitianmelalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-normahukum. Pada pembahasan ini perlu dikaji dari segi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen. Meskipun untuk saat ini belum ada laporan terkait mengenai kasusperedaran rokok ilegal yang merugikan konsumen, namun mengingat banyak jumlah perokok diIndonesia, maka hal ini menjadi perhatian untuk mencegah konsumen tidak mendapatkan hak-hak nyadalam membeli suatu barang dan/atau jasa.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Peredaran Rokok, Ilegal.