This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Ronauli Pardede
Universitas Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HAK ATAS TANAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Cilvia Krismawati Rangian; Miki Yanti Purba; Ronauli Pardede
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 3, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.253 KB)

Abstract

Dalam menggunakan tanah harus mengedepankan atau mengutamakan kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat daripada kepentingan pribadinya. Perlindungan subjek hak atas tanah dalam menghadapi pencabutan hak didasarkan kepada pemahaman pengertian kepentingan umum. Apabila kepentingan umum menghendaki diambilnya hak atas tanah, maka pemegang hak atas tanah atau melepaskan hak atas tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak melalui mekanisme pencabutan hak atas tanah. Pencabutan hak atas tanah (Onteigening) didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada diatasnya. Pencabutan hak atas tanah merupakan pengambilan tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum secara paksa oleh negara untuk kepentingan umum tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi sesuatu kewajiban hukum, dengan pemberian ganti kerugian yang layak yang mengakibatkan hak atas tanah menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Ganti rugi merupakan wujud penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah, instansi pemerintah memberikan ganti rugi yang didasarkan dengan kesepakatan, ganti rugi yang layak yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi serta bagi pemilik hak atas tanah yang merasa keberatan terhadap besarnya ganti rugi dapat mengajukan permohonan banding dipengadilan tinggi. Kata Kunci: Analisis Yuridis; Pencabutan hak atas tanah; perlindungan hak asasi manusia