Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum orang yang akibat kelalaiannya menyebabkan terbakarnya kebun kelapa sawit milik perusahaan sawit di Kabupaten Paser dan mengetahui faktor penyebab terjadinya kebakaran hutan di Kabupaten Paser. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban hukum pidana bagi pelaku pembakaran hutan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ada juga undang-undang lain yang mengatur tentang pembakaran hutan yakni: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kebakaran hutan di Kabupaten Paser lebih banyak terjadi karena faktor manusia, hal ini dikarenakan masih terdapat sekelompok masyarakat yang melakukan pembakaran di lahan garapannya (kebunnya). Sekelompok masyarakat tersebut menilai bahwa bentuk pengolahan/pembersihan lahan dengan cara membakar membutuhkan waktu yang relatif lebih cepat dan mengeluarkan biaya yang lebih murah. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kebakaran, Kelalaian