Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERRMOHONAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SUMBER DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 superadmin superadmin
Al Naqdu Vol 1 No 1 (2020): KAJIAN STUDI ISLAM
Publisher : IAIC (Institut Agama Islam Cirebon)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (55.094 KB)

Abstract

ABSTRACT Polygamy is a marriage bond for a man with more than one wife at the same time, but is limited to four people. According to the Marriage Act before committing polygamy must first obtain permission from the Religious Court and apply for permission for polygamy in the local Religious Court.The research problem consists of: How does the application process permits polygamy in the Religious Sumber? Why polygamous marriage license application in court Sumber? and How to permit polygamous marriage in the perspective of religious law and marriage law No. 1 of 1974? in writing this thesis using qualitative methods and presented descriptively.Implementation of the application for permit polygamy Sumber Religious Court in accordance with the Marriage Law, Article 4, paragraph 1, which states that a husband who will have more than one wife, then it must apply for permission for polygamy in the local religious court. The application letter should contain evidence and full reasons underlying the application for a license is polygamous, and must meet the requirements stipulated by applicable legislation. Religious Court judge will grant the petition polygamy if the reasons and sayart-requisite to apply for permission for polygamy are met.Under the provisions of formal permission for polygamy in the Religious Court explicitly not found and included in the Qur'an and the Sunnah of the Prophet Muhammad but implicitly can be found from the source and the arguments of the law by doing ijtihad, interpretation, and Islamic legal thought as Istislah (look for the benefit) and sadd adh-dhari'ah (occlude kemudharatan).In socio-formal judicial philosophy of the provisions relating to mandatory religion court permission for polygamy is that the existence and consequences of polygamous marriages run in accordance with what is desired religious Shari'ah, namely the creation of households that can revive the values of justice on the basis mawadah and rahmah in order mu'asyarah bil ma'ruf, realization tranquil family life so as to reap the expected happiness by each spouse.
PERRMOHONAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SUMBER DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 superadmin superadmin
Al Naqdu Vol 1 No 1 (2020): KAJIAN STUDI ISLAM
Publisher : UI Cirebon (Universitas Islam Cirebon)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PERRMOHONAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMIDI PENGADILAN AGAMA SUMBER DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 KARYA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM CIREBON ( STAIC ) 2017Email: karya.mdh01@gmail.com ABSTRAKPoligami adalah suatu ikatan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang sama, akan tetapi hanya terbatas pada empat orang. Menurut Undang-undang perkawinan sebelum melakukan poligami harus terlebih dahulu memeperoleh izin dari Pengadilan Agama dengan cara mengajukan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama setempat.Permasalahan penelitian terdiri dari: Bagaimana proses permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Sumber? Mengapa permohonan izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sumber? dan Bagaimana izin perkawinan poligami dalam perspektif fiqh dan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974? Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini bersifat kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.Pelaksanaan Permohonan izin poligami pada Pengadilan Agama Sumber telah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan yaitu Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang suami yang akan mempunyai istri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan izin poligami pada Pengadilan Agama setempat. Surat permohonan tersebut harus memuat bukti-bukti dan alasan-alasan yang lengkap yang mendasari permohonan izin melakukan poligami, serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Hakim Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan poligami tersebut jika alasan-alasan dan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan izin poligami terpenuhi. Berdasarkan ketentuan formal tentang izin poligami di pengadilan Agama secara eksplisit tidak ditemukan dan termasuk dalam Al-Qur'an maupun sunnah Nabi Muhammad Saw namun secara implisit dapat ditemukan dari sumber dan dalil-dalil hukum Islam dengan melakukan ijtihad, penafsiran, dan pemikiran hukum seperti istislah (mencari kemaslahatan) serta sadd adz-dhari’ah (menutup jalan kemadharatan).Secara sosial-filosofi ketentuan yuridis formal yang berkenaan dengan diwajibkannya izin Pengadilan Agama untuk berpoligami adalah agar eksistensi dan konsekuensi dari perkawinan poligami berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki syariat agamanya, yaitu terciptanya rumah tangga yang dapat menghidupkan nilai-nilai keadilan atas dasar mawadah dan rahmah dalam rangka mu’asyarah bil ma’ruf, terwujudlah kehidupan keluarga yang tentram sehingga menuai kebahagiaan yang diharapkan oleh masing-masing suami istri.