Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai institusi pelayanan publik senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya Salah satu upayanya adalah dengan melakukan perubahan pola pelayanan kepada masyarakat, dari pelayanan manual menjadi pelayanan yang berbasis web yang terintegrasi dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah apakah ada pengaruh sistem komputerisasi Kantor Pertanahan terhadap kualitas pelayanan Sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep, sedangkan tujuan penlitian untuk mengetahui pengaruh sistem komputerisasi Kantor Pertanahan terhadap kualitas pelayanan Sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian regresi linier sederhana. Dalam hal ini, yang menjadi obyek penelitian adalah Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep, dengan populasi sebanyak 126 responden dan sampel 45 responden. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang digunakan berupa kuesioner, observasi dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti dan dianalisa secara kuantitatif. Indikator yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Sistem Komputerisasi, (X) dan kualitas pelayanan (Y) adalah 1.Hasil penelitian dari uji regresi linier sederhana menunjukkan adanya pengaruh sistem komputerisasi terhadap kualitas pelayanan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep menunjukkan hasil : Y = 2,103 sistem KKP + 0,513 kualitas pelayanan sertifikat tanah mempunyai tingkat pengaruh signifikan dengan posisi sama sama positif.Model anova data yang ada menunjukkan uji – F sebesar 9,174 dengan angka signifikansi (P value) sebesar 0,004.. Sedangkan nilai sig. uji – F yang lebih kecil (<) dari α = 0,05, hal ini menunjukkan bahwa sistem komputerisasi berpengaruh signifikan terhadap kualitas pelayanan secara simultan, Menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan sistem komputerisasi terhadap kualitas pelayanan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep, dengan H.1 diterima