Helitha Novianthy Muchtar
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia Melalui Standardisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Mieke Namira Fuadi; Miranda Risang Ayu Palar; Helitha Novianthy Muchtar
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.19724

Abstract

Indikasi Geografis merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga, penting bagi Indikasi Geografis untuk mendapatkan pelindungan hukum yang sepadan. Pelindungan Hukum Indikasi Geografis didapatkan dengan pendaftaran terlebih dahulu. Salah satu syarat pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia adalah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Masyarakat mendapatkan kesulitan saat melakukan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Peneltian ini bertujuan untuk menentukan cara dalam memudahkan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian, Upaya memudahkan proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dapat dilakukan melalui standarisasi proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Standarisasi proses penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dapat dilakukan melalui hukum positif seperti Peraturan Menteri.
Kriteria Unsur Kebaruan Pada Pendaftaran Paten Sederhana Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Annisaa Rahmadinia Adi Rizqita; U. Sudjana; Helitha Novianthy Muchtar
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.19727

Abstract

Paten Sederhana adalah salah satu jenis paten yang diberikan untuk invensi yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Adapun dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan mengenai perolehan perlindungan atas Paten Sederhana terhadap suatu invensi akibat tidak terpenuhinya unsur kebaruan. Kesenjangan yang terjadi tentu tidak terlepas dari tingkat pemahaman masyarakat serta kepastian hukum terhadap batasan unsur kebaruan atas Paten Sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kriteria unsur kebaruan dalam Paten Sederhana serta keabsahan pihak ketiga dalam mengajukan gugatan penghapusan Paten Sederhana yang tidak memenuhi unsur kebaruan. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, Paten Sederhana menggunakan standar kebaruan absolut dengan grace period terbatas serta ditentukan melalui penambahan fitur praktis pada invensi. Apabila suatu invensi yang telah diberikan perlindungan tidak memenuhi unsur kebaruan, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan penghapusan Paten Sederhana dengan membuktikan kedudukannya.