Agustinus. J. Sahetapy
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pelaksanaan Kontrak Kerja Antara Pekerja dengan Perusahaan: Studi pada PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur Agustinus. J. Sahetapy
JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH) Vol. 2 No. 1 (2022): JSSH : Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Penellitian, Pengabdian dan Publikasi (LP3M), UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52046/jssh.v2i1.1155

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja antara pekerja dengan PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur, apa faktor-faktor penyebab sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Untuk meningkatkan produktivitas dan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara Direksi dan Karyawan, maka PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur memandang perlu menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang rumusnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara Direksi dan Karyawan.Faktor-faktor yang menyebabkan sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur. Faktor-faktor yang menyebabkan sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur. Diantaranya yaitu tindakan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimuat pasal 64 pada PKB antara PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur dengan Serikat Pekerja PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur.
Pelaksanaan Kontrak Kerja Antara Pekerja Dengan Perusahaan (Studi pada PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur) Agustinus. J. Sahetapy
JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH) Vol. 1 No. 2 (2021): JSSH : Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Penellitian, Pengabdian dan Publikasi (LP3M), UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52046/jssh.v1i2.1411

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Dalam pelaksanaan kontrak kerja antara pekerja dengan perusahaan di PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur adalah berupa perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk meningkatkan produktivitas dan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara Direksi dan Karyawan, maka PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur memandang perlu menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang rumusnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara Direksi dan Karyawan.Faktor-faktor yang menyebabkan sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur. Faktor-faktor yang menyebabkan sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur. Diantaranya yaitu tindakan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimuat pasal 64 pada PKB antara PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur dengan Serikat Pekerja PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur.
Penerapan Sanksi Pidana dan Tindakan terhadap Anak Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Agustinus. J. Sahetapy
JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH) Vol. 3 No. 1 (2023): JSSH : Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Penellitian, Pengabdian dan Publikasi (LP3M), UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52046/jssh.v3i1.1541

Abstract

Tindak Pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum yang telah dilakukan baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. Apabila seseorang melakukan Tindak Pidana maka perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan. Ada 2 (dua) kasus anak yang dibahas oleh penulis yakni kasus anak yang dijatuhi Sanksi Pidana dalam Studi Kasus Putusan Nomor 08/Pid.SusAnak/2014/PN.Tte dan kasus anak yang dijatuhi Tindakan dalam Studi Kasus Putusan Nomor 114/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Tte. Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana dan tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada 2 putusan pengadilan yakni Nomor 08/Pid.Sus Anak/2014/PN.Tte telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 71 ayat 1 huruf e yakni Penjatuhan Sanksi Pidana yang berupa penjara selama 7 bulan dan Putusan Nomor 114/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Tte telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 huruf a yakni Penjatuhan Tindakan yang berupa pengembalian kepada orang tua dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.