Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi narapidana dalam upaya pemenuhan hak atas kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan 20 orang narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi narapidana dalam upaya pemenuhan hak atas kesehatan kurang terpenuhi. Baik itu ditinjau dari pelaksanaan itu sendiri maupun ditinjau dari aspek pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa hambatan seperti kapasitas Lapas yang berlebih, tenaga kesehatan yang kurang, pengadaan dan penyediaan obat-obatan masih terbatas, anggaran dana yang terbatas, dan proses perizinan yang rumit; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi narapidana dalam upaya pemenuhan hak atas kesehatan adalah faktor substansi hukum, penegak hukum, budaya hukum, masyarakat, serta sarana dan prasarana. The research objective is to analyze the implementation of health services for prisoners in an effort to fulfill the right to health in the Class IA Makassar Penitentiary and the influencing factors. This study uses primary data obtained from field research conducted by conducting direct interviews with 20 resource persons. The results showed that (1) the implementation of health services for prisoners in an effort to fulfill the right to health was not fulfilled. Both in terms of the implementation itself and in terms of aspects of promotive, preventive, curative and rehabilitative services. This is due to several obstacles, such as excess prison capacity, insufficient health personnel, limited supply and supply of medicines, limited budget, and complicated licensing process; (2) The factors that influence the implementation of health services for prisoners in an effort to fulfill the right to health are factors of legal substance, law enforcement, legal culture, society, and facilities and infrastructure.