Renaldi Saputra Palureng
Bank Mandiri Cabang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makassar Renaldi Saputra Palureng
Journal of Lex Theory (JLT) Vol. 3 No. 1 (2022): Journal of Lex Theory (JLT)
Publisher : Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (435.794 KB) | DOI: 10.52103/jlt.v3i1.960

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum pidana penyalahgunaan narkotiaka yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak kurang terlaksana secara efektif dalam hal ini penanganan secara pre-emptif, preventif, represif dan keterbatasan yang diberikan undang-undang. 2) Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak adalah substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana, budaya hukum dan masyarakat. The research objective is to analyze the enforcement of criminal law on narcotics abuse by children in the Makassar District Court and the factors that influence it. This study uses primary data obtained from field research conducted by conducting direct interviews. The results of this study indicate that: (1) Law enforcement against criminal acts of narcotics abuse committed by children is not implemented effectively in this case the pre-emptive, preventive, repressive and limited handling provided by law. 2) Factors influencing criminal law enforcement against narcotics abuse crimes committed by children are legal substance, legal structure, facilities and infrastructure, legal culture and society.