Firdaus Zainal
Pengadilan Negeri Kelas IB Maros, Sulawesi Selatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legal Reasoning Terhadap Batasan Asas Ultra Petitum Partium dalam Putusan Perkara Perdata Firdaus Zainal
Journal of Lex Theory (JLT) Vol. 3 No. 1 (2022): Journal of Lex Theory (JLT)
Publisher : Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.675 KB) | DOI: 10.52103/jlt.v3i1.968

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai petitum gugatan Penggugat dihubungkan dengan asas ultra petitum partium dan Untuk memaparkan dan menganalisis batasan-batasan asas ultra petitum partium untuk mencerminkan tujuan hukum keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum pada putusan perkara perdata. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batasan-batasan ultra petitum partium yakni: 1. Amar Putusan dapat melengkapi petitum gugatan penggugat yang tidak jelas, 2. Amar Putusan yang melengkapi petitum gugatan haruslah bersesuaian dengan Posita/Fundamentum Petendi atau dalil gugatan, 3. Amar Putusan harus sesuai dengan kejadian materiil 4. Penambahan amar putusan diperkenankan dalam hal yang bersifat administratif. The research objective is to analyze the judge's legal considerations in assessing the Plaintiff's petition related to the ultra petitum partium principle and to describe and analyze the limitations of the ultra petitum partium principle to reflect the legal objectives of justice, benefit and legal certainty in civil case decisions. This research is normative legal research. The results of this study indicate that the limitations of the ultra petitum partium are: 1. The decision's decision can complete the plaintiff's unclear petition, 2. the verdict that completes the petition must be in accordance with the Posita/Fundamentum Petendi or the argument of the lawsuit, 3. in accordance with material events 4. Addition of a ruling is permitted in administrative matters.