Reynaldi Dwi Kusuma Akbar
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Sanksi dalam Tindak Pidana Suap di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Reynaldi Dwi Kusuma Akbar; Yeni Widowaty
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 3, No 2 (2022): July
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ijclc.v3i2.15525

Abstract

Salah satu lahan korupsi yang paling subur dan sistemik adalah di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sektor ini memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membangun kekuatan ekonomi di suatu negara, dan juga rentannya sektor ini terhadap  resiko mal administrasi dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sepanjang berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak kurang 50 (lima puluh) perkara yang terkait penyimpangan pengadaan barang/jasa pemerintah di mana perkara-perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 35 (tiga puluh lima) persen dari total nilai proyeknya. Merujuk pada putusan pengadilan nomor 64 / Pid. Sus. K / 2013 / PN. Mdn dan putusan pengadilan nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST terdapat perbedaan mendasar dalam penjatuhan hukuman bagi terpidana korupsi. Adapun permasalahan yang menjadi pokok pembahasan adalah apa saja pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyuapan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa tersebut. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan meskipun kedua putusan tersebut menjatuhkan sanksi yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa namun putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, selain itu hakim juga memiliki pertimbangan sendiri sehingga putusan tersebut cukup memenuhi keadilan, yang didasarkan pada pertimbangan hakim, seperti peranan terdakwa, fakta-fakta di persidangan dan hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa