This Author published in this journals
All Journal Verstek
Faesal Johan F
Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGADILI PERKARA PENGGELAPAN DENGAN JABATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/Pid/2019) Faesal Johan F; ' Kristiyadi
Verstek Vol 10, No 1: 2022
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v10i1.63934

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penggelapan dalam jabatan disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 571/Pid.B/2018/PN.Sby. Mahakamah kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan. ABSTRACT: his study aims to determine the consideration of the Supreme Court granting the appeal of the Public Prosecutor in the case of embezzlement in an office adjusted to the provisions contained in the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The approach used is the approach of law and case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. It is known that the Supreme Court's consideration of granting the Public Prosecution Appeals in the case of embezzlement in accordance with Article 256 jo Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, the Supreme Court granted the appeal of the Public Prosecutor's Appeal and canceled the Surabaya District Court Decision Number 571 / Pid.B / 2018 / PN.Sby. Mahakamah then tried the case himself and sentenced him to prison for 1 (one) year and 6 (six) months.Keywords:  Cassation, Judge Considerations, Embezzlement.