Gunawan Hardi
Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan di Tingkat Penyidikan: Studi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Gunawan Hardi; Hambali Thalib; Nurul Qamar
Journal of Lex Generalis (JLG) Vol. 1 No. 3 (2020): Journal of Lex Generalis (JLG)
Publisher : Journal of Lex Generalis (JLG)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.462 KB) | DOI: 10.52103/jlg.v1i3.156

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui tindak lanjut laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di penyidik, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi tindak lanjut laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan objek kajiannya meliputi ketentuan perundang-undangan, bahan pustaka, dan penerapan pada peristiwa hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan kajian pustaka. Data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penerusan laporan hasil analisis PPATK kepada penyidik belum optimal karena adanya perbedaan signifikan antara jumlah penerusan dan tindak lanjut laporan hasil analisis oleh penyidik. Bentuk tindak lanjut laporan hasil analisis PPATK di Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian dan telaah serta pengumpulan bukti permulaan yang cukup. This study aims to find out and understand the follow-up actions of the analysis of the Financial Transaction Analysis and Report Center (PPATK) at the stage of investigation; The Research was conducted as an empirical normative study. It used regulations, other written materials, and the implementation in legal cases as the objects of study. The results reveal that, the forwarding of the result of PPATK Analysis to investigators is not optimal yet. There is a significant difference between the total number of forwarding and the number of investigator’s follow-up actions. Police institution and Anti-Corruption Commission conducted follow-up actions in the forms of analysis and the collection of sufficient evidences.