Naqiyah Naqiyah
STAIN Purwokerto

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Family Planning in Islam Naqiyah Naqiyah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.095 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.414

Abstract

Terdapat kontroversi di kalangan para ulama tentang keluarga berencana (KB) dalam Islam. Sebagian menyatakan bahwa keluarga berencana itu boleh, tetapi sebagian memandangnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Di samping itu, ia dicurigai sebagai agenda tersembunyi asing (non muslim). Selain itu, KB dicurigai karena berasal dari negara asing yang (mayoritas non - Muslim ) dengan agenda yang tersembunyi untuk melemahkan umat Islam. Jadi, apa substansi keluarga berencana? Apakah metode dalam melakukannya? Apa tujuan melakukannya? Lalu, bagaimana jika hal ini dikaitkan dengan ekonomi dan ekosistem? Siapa yang berhak untuk menentukan pelaksanaan keluarga berencana? Apa keluarga berencana dalam hukum Islam? Tulisan ini akan membahas hal-hal tersebut dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis terhadap argumen yang diajukan oleh kedua kalangan baik yang menerima maupun yang menolak. Penulis berpendapat bahwa dalam kondisi yag sangat tidak seimbangan antara pertumbuhan populasi manusia dan ekosistem, keluarga berencana tidak hanya diperbolehkan tetapi dapat diwajibkan oleh Pemerintah sebagai wakil dari masyarakat.
Mengurai Nikah Siri dalam Islam Naqiyah Naqiyah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.608

Abstract

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian nikah siri berikut hukumnya. Sebagian kalangan menganggap nikah siri tidak melanggar hukum, sedangkan sebagian lainnya memandangnya melanggar hukum atau setidaknya sebagai pemicu ketidaktertiban dalam masyarakat sehingga perlu dilarang. Tulisan ini mengurai aneka ragam nikah siri berikut pandangan-pandangan tersebut. Kemudian, dengan menggunakan metode qiyās, sadd al-źarī`ah, dan maşlaĥah, serta memperhatikan tujuan-tujuan nikah, penulis berkesimpulan bahwa tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana digambarkan oleh al-Qur’an seperti saling melindungi tidak akan dicapai dengan nikah siri. Di samping itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai saksi, wali, dan pencatatan pernikahan harus dipatuhi umat Islam Indonesia, karena telah menjadi qānūn yang mengikat sehingga tidak ada ruang lagi untuk mengikuti pendapat yang berbeda dengan peraturan hukum tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah h}ukm al-qadi ilzam wa yarfa’ al-khilaf (keputusan hakim adalah memaksa/mengikat dan meniadakan perbedaan). Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa nikah siri harus dilarang karena jelas melanggar hukum dan memicu ketidaktertiban dalam masyarakat.
Kontroversi Kesaksian Perempuan : Mengurai Tafsir Kesaksian Perempuan dalam Al-Qur'an Naqiyah Naqiyah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4046.403 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.612

Abstract

Terdapat kontroversi tentang kesaksian perempuan dalam hal nilai kesaksian, cakupan kesaksian, dan hukum mempersaksikannya. Sementara, disimpulkan bahwa jika teks diinterpretasikan secara tekstual, maka nilai kesaksian perempuan adalah separuh kesaksian laki-laki, dan hal ini hanya mencakup hal-hal yang berkaitan dengan harta benda. Adapun hukum mempersaksikannya hanya sebagai anjuran. Akan tetapi, jika teks diinterpretasikan secara kontekstual, maka nilai kesaksian perempuan sama dengan kesaksian laki-laki. Dalam tulisan ini saya berargumen bahwa kesaksian perempuan menurut al-Qur’an sama dengan kesaksian laki-laki, baik ditafsirkan secara tekstual maupun secara kontekstual,baik dalam hal yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berhubungan dengan masalah ĥudūd. Adapun mengenai hukum mempersaksikannya, secara umum dalam al-Qur’an digunakan kata berbentuk ‘amr sehingga dapat dipahami sebagai perintah.There are some controversies concerning woman witnesses in terms of their testimony, the scope of the subjects, and the legal status of testimony.  It is tentatively concluded that if texts are normatively interpreted textually, then, the testimony of a woman is valued only one half of that of a man, and this is only for the matters concerning with goods, while the law on the subjects of these matters is only recommendation.  However, if normative texts are interpreted contextually, then, the testimony of a woman has an equal value with that of a man.  In this study, I argue that the testimony of a woman according to the texts of Holly Qur’an equals to the testimony of a man, no matter the texts are interpreted textually or contextually in both subjects concerning with goods and with hudūd.  Regarding the legal status of testimony, in the Qur’anic texts generally the word amr is used, so this can be considered as compulsary.